selamat datang

Senin, 31 Oktober 2011

Negara dan Warganegara

Nama : Ade mulyanto
NPM : 50411125
Kelas/Jurusan : 1IA09 / Teknik Informatika


BAB I
Pendahuluan

Latar Belakang

Dewasa ini Negara dan warganegara saling berkaitan satu sama lain,di lihat dari arti Negara yaitu suatu wilayah bagian di muka bumi yang didalamnya terdapat sekelompok manusia yang bersatu untuk membentuk organisasi didalam Negara tersebut yang berdasarkan perjanjian atau ikatan yang mengikat hak kedaulatan Negara tersebut. Tanpa ada ikatan yang mempersatukan manusia tersebut, tidak akan ada Negara yang berdiri di wilayah itu. Dengan ikatan tersebut, mereka dapat menjalankan suatu sistem pemerintahan yang mengatur jalannya suatu roda kehidupan yang terjadi di dalam Negara. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Negara bertanggung jawab atas segala apa yang terjadi di dalamnya. Organisasi dalam Negara terdiri dari pemerintahan yang ditugaskan untuk mengatur tata kenegaraan, yang didasarkan suatu sumber hukum sebagai landasan penataan kenegaraan tersebut. Hukum yang berlaku harus sesuai dengan apa yang telah disepakati. Sehingga rakyat sebagai anggotanya dapat menerima hal tersebut sebagai sebuah pedoman hidup mereka. Khususnya di Indonesia, sistem yang dianut adalah demokrasi yang berarti dari,oleh dan untuk rakyat. Dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam roda kepemerintahan. Rakyat disebut pula Warganegara,karena didalam Negara pasti memiliki sekelompok manusia yang terikat. Dan manusia tersebut dapat dikatakan sebagai warganegara, yang memiliki hak dan kewajiban untuk memilih. Warganegara bertanggung jawab besar dengan apa yang mengikatnya,yaitu suatu Negara yang mereka injak. Disetiap gerak-geriknya mempunyai nilai-nilai hukum yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Negara tersebut. Warganegara wajib mengetahui jalannya roda pemerintahan, supaya apa yang terjadi di dalam suatu pemerintah Negara tersebut transparan dan tidak mengundang kecurigaan yang dapat membuat perselisihan antara sekelompok orang yang ada di dalamnya. Negara yang baik adalah Negara yang mau menerima asumsi atau aspirasi dari rakyatnya,sehingga muncul kepuasaan dalam hati rakyat.

Maksud dan Tujuan

Maksud dalam pembuatan tulisan ini adalah,untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar yaitu tentang Negara dan Warganegara. Selain itu terdapat maksud lain yaitu untuk mengukur kemampuan pengetahuan saya tentang Negara dan Warganegara. Dalam pembuatan tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa itu Negara dan apa itu Warganegara. Di dalam tulisan ini terdapat penjelasan yang cukup untuk mengetahui kedua hal tersebut.

Teori

•Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
•George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
•Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
•Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Metodologi

Metodologi yang saya buat adalah mencari keterkaitan tentang tulisan yang saya buat, dengan persiapan mencari sumber inspirasi yang dapat membuat imajinasi saya ada. Sumbernya saya dapatkan dari situs internet atau pun media yang lainnya. Bisa berbentuk kualitatif maupun kuantitatif.

Kasus / Studi

Dalam studi kasus yang saya ambil, yaitu dari situs internet dan media lainnya yang mendukung dalam pembuatan tulisan ini. Beberapa sumber dari tokoh-tokoh terkenal pun saya ambil bagian yang sesuai dengan judul tulisan saya ini. Tak banyak pula dari pemahaman saya tentang warga dan warganegara.



BAB II
Pembahasan

Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
2.Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
3.Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Warganegara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1.Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
2.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
3.Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
4.Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
•Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
•Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
•Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
•Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
•Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
•Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
•Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
•Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5.Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia
•Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
•Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang
•Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
•Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
•Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
•Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara

BAB III
Kesimpulan
Berdasarkan tulisan yang saya buat ini,saya ambil kesimpulan bahwa Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Dan Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Keduanya saling terikat dan takkan bisa terpisahkan.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Saya ucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz1cMWGTDOz

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/bab-xii-hukum-warga-negara-dan-negara/
http://kminoz.wordpress.com/2011/02/10/negara-dan-warga-negara/
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/