Institusi Pengelola Internet atau Web
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET
dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun
infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu
institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah
enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau
lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi
guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :
1. World Wide Web
Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh
Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah
teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses
tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit,
komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab
dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet
Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat
IP dan nama domain.
6. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur
pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain
Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and
Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan
resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di
Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang
terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah
Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned
Numbers Authority (IANA).
Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai
dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang
sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang
RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:Hak cipta, Pencipta,
Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan
dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini,
antara lain:
Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli
barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa
izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program
komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari
pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan
etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang
dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu
akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil
yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Sumber :